Kamis, 08 Maret 2012

TATA CARA KOMUNI

Bolehkah Menyambut Komuni Lebih dari Satu Kali dalam Sehari?

Oleh: Romo William P. Saunders *
Berapa kalikah seseorang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dalam satu hari?
Saya menghadiri Misa Perkawinan pagi hari dan kemudian pergi ke Misa Sabtu sore. Saya tidak yakin apakah saya diperkenankan menyambut Komuni Kudus untuk kedua kalinya.
~ seorang pembaca di Sterling

Kitab Hukum Kanonik No. 917 menyatakan, “Yang telah sambut Ekaristi mahakudus, dapat menyambut lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 921 §2.” Selanjutnya, Kan. 921 §2 menyatakan, “Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya mati sambut komuni lagi.” Singkat kata, orang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More